Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Azas, Maksud Dan Tujuan; Pilar Penurunan Stunting Terintegrasi; Ruang Lingkup, Sasaran Dan Kegiatan; Pendekatan; Edukasi, Pelatihan Dan Penyuluhan Gizi; Penelitian Dan Pengembangan; Tim Penurunan Stunting Terintegrasi; Penajaman Sasaran Wiiayah Penurunan Stunting Terintegrasi; Peran Pemerintah Desa Dan Masyarakat; Pencatatan, Pelaporan Dan Penghargaan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat