Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 35 Tahun 2021

PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; Pengadaan Secara Elektronik; Pembayaran Prestasi Pekerjaan; Teknis Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; Pengawasan Internal; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 35 Tahun 2021 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
30 April 2021
Tanggal Pengundangan
30 April 2021
Tanggal Berlaku
30 April 2021
Sumber
BD.2021/NO.35 LL Kab. Sanggau : 8 Hal
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 455 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Sanggau No. 7 Tahun 2015 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sanggau

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan