Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 194/PMK.05/2010

Penyusunan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Luncuran Penerusan Pinjaman (Dipa-L Pp) Tahun Anggaran 2010 Sebagai Tambahan Anggaran Tahun Anggaran 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Penyusunan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Luncuran Penerusan Pinjaman (Dipa-L Pp) Tahun Anggaran 2010 Sebagai Tambahan Anggaran Tahun Anggaran 2011
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
194/PMK.05/2010
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 November 2010
Tanggal Pengundangan
23 November 2010
Tanggal Berlaku
23 November 2010
Sumber
BN 2010/ NO 558; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Subjek
APBN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 433 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan