Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Utara Nomor 41 Tahun 2019

Tata Cara Penggunaan dan Penyaluran Kurang Bayar Alokasi Dana Gampong Lhok Bintang Hu Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2018 yang Dianggarkan Kembali dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 13 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Ruang Lingkup; BAB IV Sumber Dana dan Pengalokasian Kurang Bayar ADG; BAB V Penggunaan Kurang Bayar ADG; BAB VI Penyaluran; BAB VII Sanksi; BAB VIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Utara Nomor 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyaluran Kurang Bayar Alokasi Dana Gampong Lhok Bintang Hu Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2018 yang Dianggarkan Kembali dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Utara
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lhoksukon
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2019
Sumber
Berita Daerah Tahun 2019/ No. 41
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 418 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan