Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Sanggau. Yang diubah adalah Ketentuan Pasal 1; Ketentuan ayat (3) Pasal 5; Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 7; Ketentuan ayat (3) Pasal 9; Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 11; Ketentuan Pasal 13; Ketentuan Pasal 22; Ketentuan Pasal 25; Ketentuan Pasal 31; Ketentuan Pasal 32; Ketentuan dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat