Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2021/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kelompok Pakar Atau Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Tenaga Ahli Praksi
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Tenaga Ahli Fraksi.
- Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perda Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2017.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Tenaga Ahli Fraksi, yang memuat Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD; Tenaga Ahli Fraksi; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
- 6 halaman
|