Peraturan Bupati ini mengatur tentang Objek Pajak, Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak, Bentuk, Isi, Tata Craa Pengisian dan Penerbitan STPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak, Pemungutan, Pembayaran dan Penagihan Pajak, Pengurangan Pajak, Pemeriksaan Pajak, Ine=sentif Pemungutan, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat