Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak, Bentuk, isi, tata Cara Pengisian dan Penerbitan SPTKD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Pengurangan Pajak, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat