Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pelaksanaan PAUD Prasekolah Dasar; Standar Penyelenggaraan; Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Kurikulum dan Strategi Pembelajaran; Penilaian Peserta Didik; Pembentukan Gugus PAUD; Peran Serta Masyarakat; Bunda PAUD; Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat