Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang mekanisme dan persyaratan pengurangan pokok tunggakan pajak, penghapusan sanksi administrasi berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor dan pengurangan pokok Bea Balik Nama kendaraan kedua dan seterusnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat