Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2021

PENGURANGAN POKOK TUNGGAKAN PAJAK, PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN PENGURANGAN POKOK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DAN SETERUSNYA PADA TAHUN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang mekanisme dan persyaratan pengurangan pokok tunggakan pajak, penghapusan sanksi administrasi berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor dan pengurangan pokok Bea Balik Nama kendaraan kedua dan seterusnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGURANGAN POKOK TUNGGAKAN PAJAK, PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN PENGURANGAN POKOK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DAN SETERUSNYA PADA TAHUN 2021
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
05 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2021
Tanggal Berlaku
05 Maret 2021
Sumber
BD.2021/NO.774
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1952 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan