Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Fungsi; Lingkup dan Bentuk Kekerasan Seksual; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Pencegahan Kekerasan Seksual Pada Anak; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Pembiayaan; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat