Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 27 Tahun 2021

PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Fungsi; Lingkup dan Bentuk Kekerasan Seksual; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Pencegahan Kekerasan Seksual Pada Anak; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Pembiayaan; Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sambas Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sambas
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sambas
Tanggal Penetapan
29 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2021
Tanggal Berlaku
29 Mei 2021
Sumber
BD.2021/NO.27 LL Kab. Sambas : 14 Hal
Subjek
KESEHATAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 709 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan