Partai Politik dan Pemilu - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Standar/Pedoman
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2021/NO.14 LL Kab. Sambas : 14 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD, DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Sambas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959; UU No .2 Tahun 2008; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.5 Tahun 2009; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Perda Kab.Sambas No.10 Tahun 2006; Perda Kab.Sambas No. 3 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Perhitungan Bantuan Keuangan; Penganggaran Dalam APBD; Pengajuan Bantuan Keuangan; Verifikasi Kelengkapan Administrasi; Penyaluran Bantuan Keuangan; Penggunaan Bantuan Keuangan; Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
- 10 halaman dan 4 halaman penjelasan
|