Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Tata Cara Penerimaan Perderta Didik Baru ,Pendanaan ,Sosialisasi,Pengawasan dan Pelaporan,Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat