Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2021

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021 Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS terdiri atas: a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan beras; dan d. tunjangan umum. sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya. Tunjangan Hari Raya dibayarkanpaling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
29 April 2021
Tanggal Pengundangan
29 April 2021
Tanggal Berlaku
29 April 2021
Sumber
BD.2021/No.16
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 816 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2020 tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020

  2. Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan