Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD.2021/No.16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas merupakan salah satu wujud penghargaan atas
pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
- Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 63 Tahun 2021; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2020; Perwali Banjarbaru Nomor 76 Tahun 2020.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021 Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS terdiri atas: a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga; c. tunjangan beras; dan d. tunjangan umum.
sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya. Tunjangan Hari Raya dibayarkanpaling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
- Mencabut: Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2020 tentang Teknis
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020; dan eraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Pemerintah Kota Banjarbaru
- 6 halaman
|