Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 {COVID-19) di Kota Semarang yaitu tentang kegiatan sektor critical, Pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, tempat usaha, pasar dan kegiatan pernikahan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat