Perempuan-pemberdayaan-penyelenggaraan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/No.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan
ABSTRAK: |
- bahwa setiap orang memiliki harkat dan martabat yang sama untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta berhak mendapatkan perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan nasional maupun daerah; bahwa dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan di Kabupaten Timor Tengah Utara perlu adanya
peningkatan efektifitas dan optimalisasi penyelenggaraan sub urusan pemberdayaan perempuan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan fungsional lembaga pemerintah dan non pemerintah guna meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan dalam pembangunan di Kabupaten
Timor Tengah Utara; bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum dan untuk mengisi kekosongan hukum demi mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan di Kabupaten Timor Tengah Utara, perlu adanya pengaturan dalam Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan pemberdayaan perempuan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan;
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; dan UU No. 23 Tahun 2014.
- Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Kualitas Hidup Perempuan; IV. Perlindungan Perempuan; V. Kualitas Keluarga; VI. Sistem Data Gender; VII. Ketentuan Sanksi; VIII. Ketentuan Peralihan; IX. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
- 20 halaman; 4 halaman lampiran
|