Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 29 Tahun 2020

RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LANDAK TAHUN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pokok-Pokok Penyusunan; Proses Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran; Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Landak Nomor 29 Tahun 2020 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LANDAK TAHUN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
06 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2020
Tanggal Berlaku
06 Juli 2020
Sumber
BD.2020/NO.654, LL Kab. Landak : 6 HAL
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 409 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Landak No. 33 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LANDAK NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LANDAK TAHUN 2021

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan