ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, inisiatif kerja menjadi salah satu penilaian perilaku kerja sebagai dasar pemberian TPP, sehingga pelaksanaan pemberian besaran TPP bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Semarang masih belum sesuai dengan kondisi saat ini, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 80 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang, perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 80 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Walikota Semarang Nomor 30A Tahun 2010, Peraturan Walikota Semarang Nomor 87 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 80 Tahun 2020
- Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 80 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang yaitu tentang Kriteria Penilaian Perilaku Kerja, Penilaian SKP, Pemotongan TPP bagi ASN, TPP selain Tunjangan Profesi Guru, PNS yang diberhentikan dari jabatan struktural dan PNS atau CPNS yang mutasi masuk dari luar instansi Pemerintah Kota Semarang
|