PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DANA DESA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2020/NO.650, LL Kab. Landak : 24 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa ketentuan mengenai pengelolaan dana desa tahun anggaran 2020 telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 20 Tahun 2019, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2020, Perpres No. 54 Tahun 2020, Kepres No. 12 Tahun 2020, Permendagri No. 20 Tahun 2018, PermendesPDTT No. 11 Tahun 2019, Permenkeu No. 205/PMK.07/2019, Perda No. 11 Tahun 2019. Perbup No. 52 Tahun 2019, Perbup No. 14 Tahun 2020, Perbup No. 16 Tahun 2020, Perbup No. 24 Tahun 2020.
- Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Rincian Dana Desa Ke Setiap Desa; Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa; Pemantauan dan Evaluasi; Sanksi; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2020.
- 13 Halaman dan 11 Halaman Lampiran
|