Dalam Perbup ini diatur tentang Perubahan Ketentuan Pasal 1, Ketentuan Pasal 2 ayat (2), Ketentuan Pasal 3 ayat (2), Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3), Ketentuan Pasal 7 ayat (2), Ketentuan Pasal 9 huruf a dan huruf b, Ketentuan Pasal 10.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat