Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 23 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LANDAK NOMOR 24 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI TERMINAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Perubahan Ketentuan Pasal 1, Ketentuan Pasal 2 ayat (2), Ketentuan Pasal 3 ayat (2), Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3), Ketentuan Pasal 7 ayat (2), Ketentuan Pasal 9 huruf a dan huruf b, Ketentuan Pasal 10.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Landak Nomor 23 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LANDAK NOMOR 24 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI TERMINAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
27 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2020
Tanggal Berlaku
27 Mei 2020
Sumber
BD.2020/NO.648, LL Kab. Landak : 6 HAL
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 324 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Landak Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemungutan Retribusi Terminal

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan