Kepegawaian
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2021/NO.743, LL Kab. Landak : 13 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk meningkatkan disiplin motivasi kerja dan identitas serta wibawa Pegawai Tidak Tetap, maka perlu pedoman tentang pakaian dinas dan atribut bagi Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.
- Dasar hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, Permendagri No. 11 Tahun 2020, Perda No. 5 Tahun 2016, Perda No. 5 Tahun 2019.
- Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pakaian Dinas Pegawai Tidak Tetap; Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas PTT; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
- 7 halaman dan 6 halaman lampiran
|