KEPEGAWAIAN - APARATUR NEGARA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2021/NO.729, LL Kab. Landak : 60 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk meningkatkan disiplin motivasi kerja dan identitas serta wibawa Aparatur Sipil Negara, perlu pedoman tentang perubahan pakaian dinas dan atribut bagi aparatur sipil negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.
- Dasar hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 42 Tahun 2004, Perpres No. 71 Tahun 2018, Permendagri No. 11 Tahun 2020, Perda No. 5 Tahun 2016, Perda No. 5 Tahun 2019.
- Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pakaian Dinas Pegawai Negeri SIpil; Pakaian Dinas Harian; Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja; Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas ASN; Pengadaan dan Pendanaan; Pembinaan dan Pengawawan; Ketentuan Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
- 16 Halaman dan 44 Halaman Lampiran
|