Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2021

PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pakaian Dinas Pegawai Negeri SIpil; Pakaian Dinas Harian; Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja; Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas ASN; Pengadaan dan Pendanaan; Pembinaan dan Pengawawan; Ketentuan Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2021 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
02 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2021
Tanggal Berlaku
02 Februari 2021
Sumber
BD.2021/NO.729, LL Kab. Landak : 60 HAL
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 742 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Landak Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pakaian Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan