Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kegunaan; Ruang Lingkup; Kewenangan; Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat