Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Jenis Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Penetapan Tarif dan Struktur Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha; Wilayah Pemungutan Retribusi dan Tata Cara Pemungutan; Pelaksanaan dan Pengawasan, dan Pemeriksaan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat