Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2021

TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI JASA USAHA DAERAH PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Jenis Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Penetapan Tarif dan Struktur Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha; Wilayah Pemungutan Retribusi dan Tata Cara Pemungutan; Pelaksanaan dan Pengawasan, dan Pemeriksaan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI JASA USAHA DAERAH PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
06 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2021
Tanggal Berlaku
06 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.725, LL Kab. Landak : 11 HAL
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 763 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan