Anggaran pendapatan daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp. 1.296.947.033.717 (satu triliun dua ratus Sembilan puluh enam miliar Sembilan ratus empat puluh tujuh juta tiga puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh belas rupiah), yang bersumber dari : a. Pendapatan asli daerah; b. Pendapatan transfer; dan c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat