Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 52 Tahun 2020

Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Terintegrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini, adalah: a. sebagai pedoman standarisasi dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan pada DPMPTSP serta Instansi Teknis yang terkait dengan pelayanan perizinan dan nonperizinan pada DPMPTSP; b. menciptakan ukuran standar kinerja yang akan memberikan cara konkrit untuk memperbaiki kinerja serta membantu mengevaluasi pekerjaan yang telah dilakukan dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan; dan c. Untuk menghindari adanya ego sektoral dalam pelaksanaan pelayanan publik khususnya pelayanan perizinan dan nonperizinan; Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, adalah: a. mengintegrasikan, menyederhanakan, memudahkan dan mempercepat proses pelayanan perizinan dan nonperizinan pada DPMPTSP; b. memudahkan pekerjaan dan memperlancar pelaksanaan pekerjaan pelayanan perizinan dan nonperizinan pada DPMPTSP; dan c. meningkatkan sinergisitas antara pimpinan, staf dan unsur pelaksana pelayanan perizinan pada DPMPTSP serta dengan Instansi teknis

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 52 Tahun 2020 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Terintegrasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2020 Nomor 52
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 324 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan