Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini, adalah: a. sebagai pedoman standarisasi dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan pada DPMPTSP serta Instansi Teknis yang terkait dengan pelayanan perizinan dan nonperizinan pada DPMPTSP; b. menciptakan ukuran standar kinerja yang akan memberikan cara konkrit untuk memperbaiki kinerja serta membantu mengevaluasi pekerjaan yang telah dilakukan dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan; dan c. Untuk menghindari adanya ego sektoral dalam pelaksanaan pelayanan publik khususnya pelayanan perizinan dan nonperizinan; Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, adalah: a. mengintegrasikan, menyederhanakan, memudahkan dan mempercepat proses pelayanan perizinan dan nonperizinan pada DPMPTSP; b. memudahkan pekerjaan dan memperlancar pelaksanaan pekerjaan pelayanan perizinan dan nonperizinan pada DPMPTSP; dan c. meningkatkan sinergisitas antara pimpinan, staf dan unsur pelaksana pelayanan perizinan pada DPMPTSP serta dengan Instansi teknis
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat