Dalam peraturan ini diatur tentang Satu Data Kabupaten Kebumen yang meliputi: Ketentuan Umum; Penyelenggara Satu Data Kabupaten Kebumen; Forum Satu Data Kabupaten Kebumen; Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Kebumen; Satu Data Kabupaten Kebumen; Pemanfaatan Data; Pemenuhuan Sumber Daya Manusia; Pembiayaan; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat