Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk meningkatkan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak sebelum mendapatkan layanan publik tertentu. Tujuan KSWP adalah : a. terwujudnya keseimbangan hak dan kewajiban di dalam asas pelayanan publik; dan b. terlaksananya KSWP sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebelum layanan publik tertentu yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat