Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah yang meliputi: Ketentuan Umum; Perumahan dan Permukiman; Prasarana, Sarana dan Utilitas; Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas; Persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas; Pembentukan Tim Verifikasi; Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas; Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Terlantar; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat