Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Bab I Ketentuan Umum Pasal 1, Ketentuan pada Huruf C Kelengkapan Berkas Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pada halaman 19 Nomor 3 Pengadaan Barang dan Jasa, Ketentuan pada halaman 32 Batas Waktu Penyampaian SPM untuk penerbitan SP2D, Ketentuan pada huruf C Penatausahaan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah halaman 36 huruf c Kelengkapan Dokumen untuk Penerbitan SP2D-GU, Ketentuan pada huruf C Penatausahaan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah halaman 37 huruf e Kelengkapan Dokumen untuk penerbitan SP2D-LS, Ketentuan pada Romawi VII Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
18 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2019
Tanggal Berlaku
18 Februari 2019
Sumber
BD.2019/No. 9
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 254 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan