Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Bab I Ketentuan Umum Pasal 1, Ketentuan pada Huruf C Kelengkapan Berkas Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pada halaman 19 Nomor 3 Pengadaan Barang dan Jasa, Ketentuan pada halaman 32 Batas Waktu Penyampaian SPM untuk penerbitan SP2D, Ketentuan pada huruf C Penatausahaan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah halaman 36 huruf c Kelengkapan Dokumen untuk Penerbitan SP2D-GU, Ketentuan pada huruf C Penatausahaan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah halaman 37 huruf e Kelengkapan Dokumen untuk penerbitan SP2D-LS, Ketentuan pada Romawi VII Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat