Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 56 Tahun 2019

Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Lingkup Dan Sumber Pengaduan, Pelaporan Pengaduan, Pembentukan Tim Dan Mekanisme Penanganan Pengaduan, Tindak Lanjut Pengaduan, Paparan Dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Pemantauan Dan Pemutakhiran, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
11 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2019
Tanggal Berlaku
11 Desember 2019
Sumber
BD 2019/56
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 448 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan