ABSTRAK: |
- bahwa telekomunikasi merupakan sarana publik yang dalam penyelenggaraannya membutuhkan infrastruktur menara telekomunikasi, yang pembangunan dan penggunaannya harus memperhatikan faktor keselamatan, keamanan, estetika dan kelestarian lingkungan, kesehatan, budaya dan rencana tata ruang kota; Dan bahwa dengan semakin meningkatnya perkembangan teknologi telekomunikasi, meningkatnya kebutuhan layanan telekomunikasi, bertambahnya kapasitas layanan dan dukungan perangkat telekomunikasi, maka kebutuhan layanan menara telekomunikasi harus dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara cepat dan efektif; Sehingga salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan ketertiban perizinan bangunan menara telekomunikasi, perlindungan, dan kepastian hukum atas kepemilikan bangunan menara telekomunikasi perlu adanya pedoman penyelenggaraan penataan menara bersama telekomunikasi; Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penyelenggaraan Penataan Menara Bersama Telekomunikasi.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02 Tahun 2008, . Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07 Tahun 2009, Nomor 19/PER/M.Kominfo/03/2009, Nomor 3/P/2009, . Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2019.
- Ketentuan Umum, Pembangunan Menara Telekomunikasi, Penempatan Lokasi Menara Bersama Telekomunikasi, Kerja Sama Penyediaan Menara, Tata Cara Pelaporan Kelaikan Fungsi Bangunan Menara, Pengawasan Dan Pengendalian, Jaminan Keselamatan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
|