ABSTRAK: |
- bahwa untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu dilakukan upaya di berbagai aspek baik kesehatan, sosial, maupun ekonomi, Dan bahwa dalam rangka penanganan Corona Virus Disease Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banjar, perlu meminimalisasi risiko dan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan tetap mendukung keberlangsungan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, Sehingga untuk mewujudkan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat yang berlandaskan pola hidup bersih dan sehat, perlu menetapkan pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/289/2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 48 Tahun 2020, Keputusan Gubernur Nomor: 443/320-Hukham/2020, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.357-Hukham/2020, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 440/152/ 2020, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 450/188.a/2020.
- Ketentuan Umum, Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru, Pemeriksaan Covid-19, Pemantauan, Evaluasi Dan Pengendalian, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
|