Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2019

Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Di Kota Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Tujuan, Objek Retribusi, Tata Cara Pemeriksaan Retribusi, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa, Penugasan Kepada Perangkat Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Di Kota Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
28 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2019
Tanggal Berlaku
01 Juli 2019
Sumber
BD 2019/23
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 259 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan