Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Jenis Tugas Jabatan Tenaga Harian Lepas; Penetapan Kebutuhan, Pengumuman, Pelamaran dan Persyaratan; Pengadaan, Pengangkatan dan Penempatan; Perjanjian Kerja dan Surat Pernyataan Kerja; Pengangkatan Kembali/Perpanjangan; Pemberhentian dan Penilaian Kinerja Tenaga Harian Lepas; Hak, Kewajiban dan Larangan; Jenis Pelanggaran dan Hukuman Disiplin; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat