Dalam peraturan ini mengatur tentang peruahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 yaitu Ketentuan Pasal 2; Ketentuan Pasal 8; Ketentuan Pasal 9; Ketentuan Pasal 12; Ketentuan Pasal 13; Ketentuan Pasal 14; Ketentuan Pasal 15; Ketentuan Pasal 16; Ketentuan Pasal 17; Ketentuan Pasal 21; Ketentuan Pasal 22; Ketentuan Pasal 23; Ketentuan Pasal 24; Ketentuan Pasal 26; Ketentuan Pasal 28.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat