Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 12 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang peruahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 yaitu Ketentuan Pasal 2; Ketentuan Pasal 8; Ketentuan Pasal 9; Ketentuan Pasal 12; Ketentuan Pasal 13; Ketentuan Pasal 14; Ketentuan Pasal 15; Ketentuan Pasal 16; Ketentuan Pasal 17; Ketentuan Pasal 21; Ketentuan Pasal 22; Ketentuan Pasal 23; Ketentuan Pasal 24; Ketentuan Pasal 26; Ketentuan Pasal 28.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Salak
Tanggal Penetapan
03 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2021
Tanggal Berlaku
03 Juni 2021
Sumber
BD. 2021/NO. 11
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Bidang
Halaman ini telah diakses 491 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Pakpak Bharat No. 2 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan