Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 98 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengbah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas yaitu tentang pembentukan UPTD, UPTD Pengelola Sarana dan Prasaran Perhubungan, Susunan Organisasi UPTD Pengelola Sarana dan Prasarana Perhubungan dengan Klasifikasi UPTD kelas A, UPTD Pengelola Sarana dan Prasarana Perhubungan, tugas Subbagian Tata Usaha.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 98 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
98
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
28 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2020
Tanggal Berlaku
28 Desember 2020
Sumber
BD.2020/No.98
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 348 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan