Peraturan Bupati ini mengbah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas yaitu tentang pembentukan UPTD, UPTD Pengelola Sarana dan Prasaran Perhubungan, Susunan Organisasi UPTD Pengelola Sarana dan Prasarana Perhubungan dengan Klasifikasi UPTD kelas A, UPTD Pengelola Sarana dan Prasarana Perhubungan, tugas Subbagian Tata Usaha.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat