TATA CARA PENDISTRIBUSIAN BONUS ATAS PRESTASI PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD 2021/No. 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara
Pendisribusian Bonus atas Prestasi pada Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (3) dan
ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79
Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah,
Pejabat Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umum
diberikan bonus atas prestasi yang merupakan salah
satu komponen remunerasi;
b. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban tata cara
pendistribusian bonus atas prestasi pada Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen , perlu
mengatur pelaksanaanya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pendisribusian Bonus atas Prestasi pada Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen;
- Dsar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3
Tahun 2020;
- Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara
Pendisribusian Bonus atas Prestasi pada Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Sasaran; Bentuk; Tata Cara Pendistribusian; Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
- 6 hlm
|