- Tidak termasuk dari objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (I), adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya (omzet) sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per bulan. - Tidak termasuk sebagai objek pajak hiburan adalah: a. penyelenggaraan hiburan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah seperti pameran pembangunan dan sejenisnya; dan b. hiburan yang diselenggarakan dalam rangka pernikahan, upacara adat dan kegiatan keagamaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat