Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 16 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Tidak termasuk dari objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (I), adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya (omzet) sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per bulan. - Tidak termasuk sebagai objek pajak hiburan adalah: a. penyelenggaraan hiburan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah seperti pameran pembangunan dan sejenisnya; dan b. hiburan yang diselenggarakan dalam rangka pernikahan, upacara adat dan kegiatan keagamaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Way Kanan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blambangan Umpu
Tanggal Penetapan
29 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2020
Tanggal Berlaku
29 Juni 2020
Sumber
JDIH Way Kanan
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Way Kanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 237 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan