- Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PNS adalah PNS Daerah Kabupaten Way Kanan yang merupakan Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan Pemerintahan. - Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil atau Pegawai lainnya adalah Pegawai Non-PNS yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau yang memiliki kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - Hari Raya adalah Hari Raya Idul Fitri. - Pejabat Negara adalah Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan. - Tunjangan Hari Raya tahun 2020 diberikan kepada: a. PNS yang bertugas pada instansi Pemerintah Kabupaten Way Kanan; b. PNS yang ditugaskan di luar instansi Pemerintah Kabupaten Way Kanan yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; c. PNS penerima uang tunggu; d. Penerima gaji terusan dari PNS yang meninggal dunia, tewas atau gugur; e. Penerima gaji dari PNS yang dinyatakan hilang; f. Pegawai Non-PNS pada BLUD; g. Pegawai lainnya; dan h. calon PNS.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat