Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 15 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Way Kanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PNS adalah PNS Daerah Kabupaten Way Kanan yang merupakan Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan Pemerintahan. - Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil atau Pegawai lainnya adalah Pegawai Non-PNS yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau yang memiliki kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - Hari Raya adalah Hari Raya Idul Fitri. - Pejabat Negara adalah Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan. - Tunjangan Hari Raya tahun 2020 diberikan kepada: a. PNS yang bertugas pada instansi Pemerintah Kabupaten Way Kanan; b. PNS yang ditugaskan di luar instansi Pemerintah Kabupaten Way Kanan yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; c. PNS penerima uang tunggu; d. Penerima gaji terusan dari PNS yang meninggal dunia, tewas atau gugur; e. Penerima gaji dari PNS yang dinyatakan hilang; f. Pegawai Non-PNS pada BLUD; g. Pegawai lainnya; dan h. calon PNS.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Way Kanan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Way Kanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Way Kanan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blambangan Umpu
Tanggal Penetapan
19 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2020
Tanggal Berlaku
19 Mei 2020
Sumber
JDIH Way Kanan
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Way Kanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 306 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan