Terdiri dari 21 pasal, 14 bab yaitu ketentuan umum, kebijakan keamanan informasi, organisasi keamanan informasi, pengelolaab aset informasi, kemanan sumberdaya manusia, keamanan fisik dan lingkungan, manajemen komunikasi dan operasi, pengendalian akses dan kriptografi, pengembangan, akuisisi & pemeliharaan sistem informasi, manajemen hubungan pemasok, manajemen insiden, manajemen keberlangsungan keamanan informasi, kerjasama dan kemitraan, ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat