Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2018

Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Dan Penanganan Korban Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Pencegahan dan Perlindungan Korban Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Hak Perempuan Korban Tindak Kekerasan; Pencegahan dan Penanganan; Mekanisme Pelayanan; Pemberdayaan Masyarakat; Jejaring Kerja P2TP2A Kabupaten Bandung; Pembiayaan; Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Dan Penanganan Korban Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Soreang
Tanggal Penetapan
23 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2018
Tanggal Berlaku
23 Januari 2018
Sumber
BD 2018/13
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 339 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan