Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Pencegahan dan Perlindungan Korban Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Hak Perempuan Korban Tindak Kekerasan; Pencegahan dan Penanganan; Mekanisme Pelayanan; Pemberdayaan Masyarakat; Jejaring Kerja P2TP2A Kabupaten Bandung; Pembiayaan; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat