ABSTRAK: |
- : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Upaya
kesehatan secara terpadu, berkesinambungan,
dan paripurna berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan Nasional dan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem
Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan, perlu
adanya suatu sistem rujukan;
b. bahwa Sistem rujukan merupakan suatu sistem
penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang
melaksanakan pelimpahan wewenang dan
tanggungjawab atas kasus penyakit atau masalah
kesehatan yang diselenggarakan secara timbal
balik, baik vertikal dalam arti dari satu strata
sarana pelayanan kesehatan ke strata sarana
pelayanan kesehatan lainnya, maupun horizontal
dalam arti antara strata sarana pelayanan
kesehatan yang sama;
c. bahwa Peraturan Bupati Bandung Nomor 61
Tahun 2013 Tentang sistem Rujukan Pelayanan
Kesehatan Perorangan di Kabupaten Bandung
dianggap sudah sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan dan ketentuan peraturan perundangundangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan di
Kabupaten Bandung;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun
1995, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, Peraturan Materi Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 374 Tahun 2009, Peraturan Materi Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 657/Menkes/Per/VIII/2009, Peraturan Materi Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 658/Menkes/Per/VIII/2009, Peraturan Materi Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 411/Menkes/Per/III/2010, Peraturan Materi Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 028/Menkes/Per/I/2011, Peraturan Materi Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 001 Tahun 2012, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun
2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun
2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun
2014, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor HK.02.02/MENKES/514/2015, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun
2016, Keputusan Materi Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 922 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8
Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12
Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19
Tahun 2016
- Terdiri dari 41 pasal, 9 bab yaitu ketentuan umum, sistem rujukan pelayanan kesehatan, mekanisme rujukan, regionalisasi, hak dan kewajiban fasilitas kesehatan, monitoring, evaluasi, pencatatan dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
|