ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan kinerja, motivasi dan
disiplin kerja bagi PNS di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bandung, perlu dilakukan pemberian
Tambahan Penghasilan PNS;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, menyatakan bahwa pemerintah
daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada
PNS berdasarkan pertimbangan objektif dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan
memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan
Berbasis Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bandung.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun
2017, Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Nomor 241/Kpts/Setjen/Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun
2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun
2010, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun
2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun
2013, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun
2016, Peraturan Bupati Bandung Nomor 40 Tahun 2018, Peraturan Bupati Bandung Nomor 91 Tahun 2018
- Terdiri dari 25 pasal, 8 bab yaitu ketentuan umum, penerima tambahan penghasilan, tambahan penghasilan berbasis kinerja, mekanisme pencairan TPK-PNS, penghentian tambahan penghasilan, ketentuan lain-lain
|