ABSTRAK: |
- a. bahwa pengaturan dalam Peraturan Bupati Bombana Nomor
10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial
erupa Santunan Kematian Bagi Masyarakat Miskin di
Kabupaten Bombana, perlu disesuaikan dengan dinamika
perkembangan peraturan perundang-undangan berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah, maka
untuk Efecktivitas, Efisiensi dan Akuntabilitas Pengelolaan
Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, perlu dilakukan perubahan dan
penyempurnaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019
tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagi
Masyarakat Miskin di Kabupaten Bombana;
- . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keunngan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286];
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi,
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4339)
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengclolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
4. Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 5. Undang-Undang Nomor 1I Tahun 2009 entang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indoncsa Nomor 4964),
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 22011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234)scbagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398),
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
bcberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dacrah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679)
8. Peraturan Pererintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 12, Tarbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, kodefikasi dan Nomenklatur perencanaan
pembangunan dan keuangan daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor ...J;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1817);
l. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 201
tentang Perubahan atas Peraturan dacrah Kabupaten
Bombana Nomor 2 tahun 2018 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Bombana Tahun 2017 2022;
12. Peraturan Daerah Nomor S Tahun 2019 tentang
Penangglangan Kemiskinan;
13. Peraturan Bupati Bombana Nomor 41 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan, Fungsi serta
Tata Kera Dinas Sosil Kabupaten Bombana;
4. Peraturan Bupati Norr 11 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertangungiawaban dan Pelaporan serta monitoring dan
evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bcrsumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bombana, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Tata Cara
Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawban dan Pelaporan serta monitoring dan
evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bombana,
- Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor I0 Tahun 2019
Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Berupa Santunan
Kematian Bagi Masyarakat Miskin Di Kabupaten Dombana diubah pada Pasal 6 ayat (2) huruf f, ayat (1), ayat (5) dihapus dan Pasal 7
|