perubahan-perbup-pembebasan-retribusi
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pedoman dan tata Cara Pemberian Penguranganan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Perda Kab Cilacap No 7 Tahun tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Cilacap sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Cilacap No 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Kab Cilacap No 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Cilacap dan adanya pandemi Covid -19, Perbup Cilacap No 66 Tahun 2020 perlu dilakukan perubahan guna penyempurnaan
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan; UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kab Cilacap No 7 Tahun 2012 tentanf Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Cilacap No 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Kab Cilacap No 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Perda No 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kabupaten Cilacap; Perda Kab Cilacap No 8 Tahun 2018 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Perbup Cilacap No 66 Tahun 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
- Ketentuan Pasal 7 diubah, Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Pasal,Ketentuan Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) diubah
- 4 hlm
|