perangkat daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Inventarisasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka bahwa inventarisasi Barang Milik Daerah perlu dilakukan untuk mendata, mencatat, dan melaporkan hasil pendataan barang milik daerah, sehingga mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan barang milik daerah; bahwa dengan pelimpahan kewenangan beberapa
urusan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan inventarisasi; dan bahwa Peraturan Bupati Nomor 33 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis lnventarisasi Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga perlu dilakukan pembaharuan.
- Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pemeruntah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 20 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Inventarisasi Barang Milik Daerah terdiri dari :
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
- Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 33 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Inventarisasi Barang Milik Daerah terdiri dari 6 pasal.
- 29 Halaman beserta lampiran
|