PASAR MURAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pasar Murah di Daerah
ABSTRAK: |
- untuk mengurangi beban masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau, perlu menyelenggarakan kegiatan pasar murah dengan harga bersubsidi
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2020 Tentang Harga Acuan Pembelian Di Tingkat Petani Dan Harga Acuan Penjualan Di Tingkat Konsumen
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor S57/M-DAG/PER/8/2017 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras,
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN
BAB III PENGANGGARAN
BAB IV PELAKSANAAN PASAR MURAH
BAB V MEKANISME TEKNIS OPERASIONAL PASAR MURAH
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
- 9 Halaman
|