Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : tata cara pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar menggunakan sistem e-Retribusi. Diatur juga tentang tarif pemungutan Retribusi dengan sistem e-Retribusi. Bagi pasar yang belum menerapkan sistem e-Retribusi maka pemungutan Retribusi dilakukan manual. Dalam masa transisi atau uji coba penggunaan sistem e-Retribusi, maka hasil pemungutan Retribrusi sementara ditampung pada m POS, yang selanjutnya disetor pada Rekening Kas Umum Daerah pada Bank Jateng Cabang Cilacap
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat