Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 68 Tahun 2020

Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar Menggunakan Sistem E-Retribusi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : tata cara pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar menggunakan sistem e-Retribusi. Diatur juga tentang tarif pemungutan Retribusi dengan sistem e-Retribusi. Bagi pasar yang belum menerapkan sistem e-Retribusi maka pemungutan Retribusi dilakukan manual. Dalam masa transisi atau uji coba penggunaan sistem e-Retribusi, maka hasil pemungutan Retribrusi sementara ditampung pada m POS, yang selanjutnya disetor pada Rekening Kas Umum Daerah pada Bank Jateng Cabang Cilacap

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 68 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar Menggunakan Sistem E-Retribusi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
14 April 2020
Tanggal Pengundangan
14 April 2020
Tanggal Berlaku
14 April 2020
Sumber
BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.68
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 404 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan