Pergeseran anggaran didasarkan atas: a. keperluan mendesak; dan b. perubahan kebijakan yang bersifat strategis. Pergeseran terhadap keperluan mendesak, dan/atau terhadap perubahan kebijakan yang bersifat diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA SKPD dan/atau Perubahan DPA SKPD Pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek dan/atau sub rincian objek. Pergeseran anggaran terdiri atas: a. pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD; dan b. pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat