Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2021

Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergeseran anggaran didasarkan atas: a. keperluan mendesak; dan b. perubahan kebijakan yang bersifat strategis. Pergeseran terhadap keperluan mendesak, dan/atau terhadap perubahan kebijakan yang bersifat diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA SKPD dan/atau Perubahan DPA SKPD Pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek dan/atau sub rincian objek. Pergeseran anggaran terdiri atas: a. pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD; dan b. pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
10 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2021
Tanggal Berlaku
10 Februari 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2021 Nomor 2
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 337 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan